Cool Blue Outer Glow Pointer

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Friday, April 30, 2010

Lapas Anak Kelas II Medan Memprihatinkan

Kapasitas 112 Orang, Diisi 727 Orang

Medan
Kondisi anak di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Anak Kelas II Medan, Tanjung Gusta Medan, memprihatinkan. Lapas yang kapasitasnya hanya untuk 112 orang, kini kondisinya sudah terisi sebanyak 727 orang.

Jumlah itu merupakan data hingga 31 Maret 2010 yang dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut). "Setiap tahun, jumlah tahanan anak terus meningkat," kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Sumut P Siagian yang ditemui Global, Kamis (29/4).

Dikatakan P Siagian, daya tampung pada setiap sel di Lapas Anak Kelas II Medan bervariasi. Satu sel ada berkapasitas untuk 5 orang, 7 orang dan 9 orang. Namun, dengan daya tampung yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni akibat terus meningkatnya jumlah penghuni baru, satu sel tahanan anak saat ini bisa dihuni sebanyak 24 orang anak.

Usia anak yang menjalani masa tahanan di Lapas Anak Kelas II Medan, Tanjung Gusta Medan berusia antara 12-21 tahun. Dari seluruh tahanan yang masuk kata P Siagian, mayoritas paling banyak adalah anak jalanan yang bukan berstatus pelajar dibanding anak berstatus pelajar.

Selain itu mayoritas tahanan terlibat dalam kasus narkoba, yang sifatnya terjebak karena disuruh seseorang membawa dan membeli narkoba. Untuk mengurangi over kapasitas, pihaknya hanya bisa melakukan pemindahan tahanan ke Lapas Dewasa. "Kita hanya bisa menunggu sampai usianya dewasa, baru kita kirim ke LP Dewasa," paparnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang mengatakan, membludaknya jumlah tahanan anak salah satu disebabkan karena Kementerian Hukum dan HAM masih menggabungkan tahanan berusia 21 tahun ke dalam Lapas Anak.

Pada hal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, batas usia anak maksimal 18 tahun. Di mana usia di atas 18 tahun sudah dianggap dewasa. "Sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM semestinya harus konsisten dalam menentutkan batas usia anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Zahrin Piliang sambil mengatakan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan saat ini sudah konsistem mengenai batas usia anak tersebut.

Zahrin Piliang mengkhuatirkan, bila pihak Kementerian Hukum dan HAM masih terus mengabungkan usia 21 tahun di Lapas Anak, akan mempengaruhi tingkat kenakalan anak. "Bayangkan saja bila penjahat bergabung dengan anak-anak, mereka bisa mendapat didikan kekerasan dan mereka bisa jadi lebih jahat lagi dari sebelumnya," papar Jahrin Piliang.

sumber: harian-global.com jumat, 30 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Rutan Khusus Koruptor Menuai Kritik

Jakarta
Peresmian rumah tahanan (rutan) kelas 1 khusus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, menuai kritik. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menganggap keberadaan rutan khusus tersebut tidak tepat sasaran. Sebab, kejahatan korupsi tidak berbeda dengan kejahatan lain.

''Itu hanya beda kualifikasi. Satu membunuh, satu korupsi, mencopet, mencuri. Tapi, sama saja, maling juga semua itu. Mengapa harus diistimewakan?'' kata Akil di gedung MK, Jakarta, kemarin (28/4).

Menurut Akil, kejahatan korupsi lebih kejam daripada kejahatan lain. Korbannya kolektif dan masif. Berbeda dengan kejahatan umum yang hanya membawa korban segelintir orang.

Karena itu, menurut dia, tidak layak para tahanan koruptor diberi tempat spesial. ''Dalam konteks sosial, mereka kan sesungguhnya musuh masyarakat secara keseluruhan. Koruptor itu korbannya semua orang. Duit juga dimakan sama dia,'' ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM meresmikan rutan khusus tahanan tipikor di Lapas Cipinang Selasa lalu (27/4). Bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai. Lantai satu memiliki 16 kamar yang dihuni seorang tahanan per kamar. Tetapi, kamar di lantai itu dikhususkan tahanan yang sakit atau lanjut usia (lansia).

Lantai dua dan tiga terdiri atas 12 kamar. Setiap kamar diperuntukkan lima tahanan. Ukuran kamarnya cukup lapang. Yakni, 7 x 5 meter di lantai dua dan tiga. Kamar di lantai satu berukuran 3 x 6 meter.

Rutan itu dibangun di atas tanah 5,7 hektare di kompleks Lapas Cipinang. Menkum dan HAM Patrialis Akbar menyebut, rutan itu dibangun untuk menyiasati Lapas Cipinang yang kelebihan kapasitas.

Menurut Akil, yang paling butuh rutan khusus adalah tahanan kasus narkoba dan bukan koruptor. Sebab, mereka umumnya pengedar yang merangkap pemakai. Penanganannya harus khusus. Selain tempat rehabilitasi, rutan khusus tersebut berfungsi menghindarkan penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Akil mengakui, problem utama Lapas Cipinang adalah penghuni yang melebihi kapasitas. Namun, itu tidak berarti membenarkan perlakuan khusus atas tahanan kasus korupsi. ''Sumber permasalahannya kan penghuni rutan atau lapas yang terlalu banyak. Bukan koruptornya. Kalau begini, berarti memberi perlakuan khusus,'' tegasnya. Lagi pula, hal itu masih bisa disiasati. ''Titip aja di polres, di Polda Metro. Selesai kasusnya, masuk lapas,'' lanjutnya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai ada diskriminasi terhadap tahanan kasus korupsi. Mereka mendapat perlakuan istimewa dan tempat terpisah dari tahanan kasus kejahatan lain. ''Itu tidak dibenarkan,'' katanya.

sumber: jawapost.com Kamis, 29 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Thursday, April 29, 2010

Menkeu: Ada Gayus, Tak Bikin Remunerasi Gagal

Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar publik jangan terlalu mempersoalkan masalah remunerasi dengan munculnya kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

Remunerasi hanya sebagian dari proses reformasi dan bukan berarti dengan munculnya kasus Gayus, remunerasi itu gagal.

Semua pihak, Sri Mulyani melanjutkan, perlu melihat reformasi dan remunerasi itu secara objektif. Bahkan, petinggi Kementerian Keuangan menekankan bahwa tidak ada sesuatu apa pun yang bisa sempurna di dunia ini.

"Spirit Kemenkeu bahwa kalau ada kesalahan kami akan segera perbaiki, prinsipnya masalah itu bisa direspons dengan cukup tepat, cepat, dan kredibel," kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu 28 April 2010, menjawab apakah sudah ada evaluasi tentang remunerasi apakah perlu dikaji atau tidak.

Ia menekankan bahwa Kemenkeu selalu terbuka dan bersedia menerima koreksi. "Itu janji, janjinya koreksi, kalau jaminannya sempurna di dunia ini tidak ada yang sempurna," ujarnya.

Melalui masukan itu, dia menambahkan, segala masalah bisa diselesaikan. Koreksi yang ada juga didengarkan dengan serius dan diminta agar pembenahannya diperhatikan, dijaga, dan terus dimonitor.

"Tekanan dari masyarakat untuk memperbaiki ini sangat diperlukan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa persoalan reformasi itu adalah check and balance bukan karena melihat remunerasinya. Pesan Sri Mulyani adalah jangan sampai untuk menyelesaikan masalah maka justru timbul masalah baru.

"Ini namanya persoalan utamanya tidak selesai malah timbul masalah baru," katanya. "Jadi jangan sampai membuat kesimpulan yang salah," ujarnya.

sumber: vivanews.com Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Sibuk, Patrialis Akbar Tak Sempat Ikut Wisuda

Yogyakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang tercatat sebagai salah seorang wisudawan program pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Rabu, tidak hadir dalam upacara wisuda yang dipimpin Rektor Prof Sudjarwadi.

"Patrialis Akbar termasuk salah seorang wisudawan dalam upacara wisuda hari ini (Rabu, 28/4). Namun, Menteri Hukum dan HAM itu absen dalam upacara wisuda, karena padatnya agenda kementerian," kata Kepala Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) Suryo Baskoro.

Menurut dia, Patrialis Akbar terdaftar sebagai mahasiswa program studi Magister Hukum UGM pada 1 Juli 2007 dan dinyatakan lulus pada 24 April 2010 dengan tesis berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Demokrasi Ekonomi Dalam Mewujudkan Ekonomi Terbuka Berkeadilan Sosial.

Usai menghadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46 di Lapas Cipinang, Selasa, kepada rekannya seorang wartawan sesama peserta program pascasarjana UGM, Patrialis Akbar menuturkan terpaksa mengurungkan niatnya ikut wisuda karena kesibukan tugas-tugasnya di Kementerian Hukum dan HAM.

UGM mewisuda 1.072 lulusan program pascasarjana, terdiri atas 1.019 master, 36 spesialis, dan 17 doktor. Hingga kini lulusan program pascasarjana UGM sebanyak 45.998 orang, terdiri atas 43.443 master, 1.359 spesialis, dan 1.196 doktor," katanya.

Sudjarwadi dalam sambutannya mengatakan, saat ini UGM memiliki reputasi bagus di tingkat internasional. Reputasi internasional itu hanya akan bermakna jika UGM mampu berkontribusi besar dalam solusi kepentingan dan kemakmuran bangsa dan mengadvokasi keunggulan-keunggulan lokal ke tingkat dunia.

"Untuk mencapai reputasi internasional, UGM juga menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri. Hingga kini UGM telah menjalin kerja sama dan kemitraan dengan lebih dari 626 lembaga," katanya.

Ratusan lembaga itu, menurut dia, terdiri atas kementerian, badan dan lembaga negara, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan. "UGM juga menjalin kerja sama luar negeri dengan 300 institusi perguruan tinggi dan asosiasi internasional mencakup lebih dari 60 negara," katanya.

sumber: suarakarya-online.com Kamis, 29 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

LAPASUSTIK GINTUNG CIREBON JUARA UMUM PORSENAP 2010

Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
Lapasustik Gintung Kabupaten Cirebon berhasil menjadi Juara Umum dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Narapidana – POSENAP – tahun 2010 yang berakhir kemarin di Komplek Olahraga Lapasustik Gintung.

Dalam Ajang tersebut tuan Rumah meraih 3 Medali Emas, masing – masing dari Cabang Olahraga Bulutangkis dan 2 Cabang Seni yakni Lomba Adzan dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ).

Dengan Raihan 3 Emas tersebut Kontingen Lapsustik Gintung berhak atas Piala Bergilir Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia serta 1 piala tetap dari Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Piala Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia diraih oleh Rutan Kelas 1 Bandung.

Kalapasustik Gintung Kabupaten Cirebon AMRAN SILALAHI mengatakan, pihaknya mengaku bangga dengan hasil Juara Umum apalagi penyelenggaraa PORSENAP Tahun 2010 tingkat Jawa Barat dinilai sukses besar. AMRAN menegaskan sukses sebagai tuan rumah dan sebagai peserta ini menunjukkan akan kesungguhan para warga binaan dari Lapasustik Gintung bahwa mereka juga bisa melakukan dan menghasilkan prestasi.

AMRAN berharap makna dari PORSENAP ini bisa diresapi dengan baik oleh warga Binaan untuk berubah setelah keluar dari Penjara Lapas dan Rutan nanti.

sumber: rricirebon.info Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Madiun Juara Umum Porseni Napi

Surabaya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Koordinator Wilayah Madiun menjadi juara umum Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (Porsenap) se-jawa Timur yang berlangsung 24-27 April di Lapas Malang. Madiun merebut tiga emas dari cabang catur, bulu tangkis, dan lomba pidato.

Porsenap diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 pada 27 April.

"Bagaimana pun, napi memiliki hak untuk mengembangkan potensi mereka di bidang olahraga dan seni," kata Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Harun Sulianto, Rabu (28/4/10) di Surabaya.

Harun menambahkan, lapas Korwil Surabaya berada di urutan kedua dengan raihan dua emas di cabang tenis meja dan lomba cerdas cermat. Cabang futsal dan voli masing-masing direbut Korwil Malang dan Besuki. Korwil Madura menjadi jawara untuk lomba karaoke.

sumber: kompas.com Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Patrialis Akbar Diusulkan Pimpin Pansel KPK

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, diusulkan menjadi Ketua Panitia Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia seleksi yang lainnya terdiri unsur Pemerintah, akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djoko Suyanto, nama-nama calon anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK itu sudah diajukan ke presiden.

"Daftar namanya sudah maju ke Presiden, namun kemungkinan masih ada perubahan," kata Djoko di Kompleks Istana Kenegaraan, Jakarta, Rabu 28 April 2010.

Dia membantah kekhawatiran jika Panitia dipimpin oleh menteri tidak independen. Hal ini dikarenakan komposisi panitia seleksi terdiri dari berbagai macam latar belakang. "Itu kan terdiri atas tokoh masyarakat, LSM, praktisi, masa mereka mau didikte," katanya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan Surat Keputusan mengenai panitia seleksi anggota KPK tinggal menunggu tanda tangan Presiden. "Nama-namanya ada 10 orang. Saya tidak boleh menyebutkan," katanya.

sumber: vivanews.com Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Rutan Koruptor Tak Membawa Efek Jera

Jakarta
Rumah tahanan khusus bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang telah diresmikan keberadaannya dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para penghuninya. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para koruptor.

“Menurut saya tidak perlu berkualifikasi khusus. Satuin saja. Kejahatannya sama saja, Cuma beda satu korupsi, satu bunuh, satu perkosa, tetap saja namanya tersangka. Maling juga semua, ” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Selain itu pendirian rutan khusus koruptor juga akan menimbulkan efek negatif. Pertama adalah adanya perlakuan khusus. Kedua pembangunan rutan tersebutsebenarnya prioritasnya adalah over capacity rutan dan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi problem utama, tidak justru rutan khusus koruptornya.

“Kan problem utamanya itu dulu. Maksud saya katakanlah walaupun tidak semua, rutan dan lp itu over capacity. Dan itu bukan hanya menimbulkan persoalan mengatur manusia di dalamnya tapi soal makanan dan anggaran. Anggaran setahun tidak cukup, itu problem anggarannya. Belum lagi itu tadi masalah manusiannya. Jadi artinya problem kita itu adalah terhadap kekurangan kapasitas rutan bukan problem rutannya koruptor, ” jelasnya.

Namun begitu, lanjut Akil efek jera bisa saja menimpa para pelaku tindak pidana korupsi setelah adanya rutan khusus tersebut, syaratnya, pengamanan harus bersifat maximum security. “Maximum security dengan standar tertentu, tidak bisa dikunjungi, penjagaan berlapis-lapis, tidak ada satu pun bisa menggunakan fasilitas apa pun.Jadi kecuali bahwa rutan koruptor itu dengan fasilitas maksimum security semuanya terkontrol. Tidak ada televisi, tidak ada tempat tidur, tidak bisa menggunakan fasilitas komunikasi bentuk apapun kecuali lisan. Tidak bisa dikunjungi dalam keadaan apa pun. Itu maximum security di nusa kambangan untuk teroris. Itu benar, ” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Selasa (27/4/2010) meresmikan Rumah Tahanan khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

sumber: surya.co.id Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Bantuan Rp 2,5 M untuk Lapas Singkawang

Singkawang

Keinginan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Singkawang merenovasi bangun bakal terlaksana. Sebab, rencananya Kementerian Hukum dan HAM akan mengucurkan bantuan sebesar Rp 2,5 miliar.

“Bila nanti benar-benar dapat bantuan, akan kita gunakan untuk merenovasi Lapas,” ungkap Kepala Lapas Singkawang Setia Budi Irianto kepada wartawan, usai upacara peringatan HUT Bhakti Pemasyarakatan ke-46, Selasa (27/4).

Diterangkannya, bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden SBY dalam 100 hari kerjanya, yaitu untuk mereformasi lapas secara total. “Insyaallah, bantuan akan turun pada bulan Mei ini,” katanya.

Beberapa bagian bangunan Lapas yang akan direnovasi jelas Budi, diantaranya peninggian pagar, penambahan blok wanita, pembangunan selasar dan beberapa bagian blok pria. Saat ini kondisi bangunan lapas memang sangat memprihatinkan. Diakuinya, saat ini blok anak memang belum ada. “Untuk sementara, tahanan anak ada sembilan orang dan masih digabung dengan blok pria,” ujarnya.

Gambaran yang hampir sama juga terjadi pada blok wanita. Jumlah narapidana (Napi) dan tahanan wanita di Lapas Singkawang saat ini berjumlah 32 orang. Akibat keterbatasan ruangan, terpaksa para warga binaan tersebut harus berbagi tempat dalam dua blok. “Masing-masing blok berisikan 16 orang. Padahal idealnya dalam blok wanita harus diisi tujuh orang, tapi karena keterbatasan terpaksa kita muatkan saja. Oleh sebab itu, jika bantuan tersebut sudah cair, untuk blok wanita akan kita bangun dua blok lagi,” terangnya.

Selain itu, pagar yang mengelilingi lapas yang total dihuni 263 napi dan tahanan ini juga akan ditinggikan. Menurut Budi, langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan. Alasannya, walaupun pembinaan terus dilakukan, tapi bila masih ada napi yang melarikan diri, tentu pembinaan yang dilakukan akan percuma.

Renovasi bangunan LP ungkapnya, sejalan dengan tema yang diangkat dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun ini, yaitu “Dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke- 46 Kita Wujudkan Kebangkitan Pemasyarakatan Kedua Tahun 2010 Melalui Reformasi Birokrasi”.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutan yang dibacakan Kalapas Singkawang menjelaskan, pelaksanaan pidana penjara harus mengedepankan upaya-upaya untuk memperkenalkan napi dengan masyarakat. Selama menjalani pidana, hilangnya kemerdekaan napi harus mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang dapat memberikan manfaat ketika mereka kembali ke masyarakat.

Makanya, sejak 27 April 1964 melalui Amanat Presiden Republik Indonesia, istilah “pemasyarakatan” secara resmi dipergunakan. Inilah momentum penting dalam sejarah perkembangan pemasyarakatan. “Momentum yang menandai kebangkitan pemasyarakatan,” ujarnya.

Kebangkitan pemasyarakatan dimaknai sebagai sebuah fase transformasi paradigma perlakuan terhadap pelanggaran hukum, yaitu dari paradigma penjara menjadi paradigma pemasyarakatan. Dalam paradigma pemasyarakatan, fokus perlakuan terhadap napi tidak lagi didasarkan pada aspek penjeraan atau pembalasan. Perlakuan terhadap napi tidak pula bertujuan untuk balas dendam. Tetapi, perlakuan terhadap napi didasarkan pada upaya-upaya yang lebih manusiawi. ‘Perlakuan yang mengedepankan upaya untuk mengintergrasikan kembali napi dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Reintegrasi sosial merupakan model pembinaan yang dianut dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Reintegrasi sosial didasarkan pada pandangan bahwa pelanggaran hukum terjadi, karena adanya disharmoni kehidupan dalam masyarakat. Pelanggaran hukum terjadi karena adanya keretakan hubungan antara pelanggar hukum dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemasyarakatan merupakan sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan pelanggar hukum.

Kini, 46 tahun sudah gagasan pemasyarakatan diimplementasikan. Pembaharuan dalam pelaksanaan pembinaan napi sesuai dengan gagasan pemasyarakatan telah dilakukan. Metode pembinaan napi terus dikembangkan untuk menemukan format yang tepat dalam mendorong tercapainya reintegrasi sosial. Dimana metode pembinaan dibangun untuk membuka ruang yang luas bagi seluruh komponen bangsa, untuk terlibat secara aktif dalam proses dan program pembinaan.

Bahkan, metode pembinaan pun diciptakan untuk memberikan akses yang besar bagi napi untuk berintegrasi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sebagai realisasi pembaharuan konsep pembinaan, yang mengandung upaya baru pelaksanaan perlakuan napi yang mengedepankan semangat deinstitusionalisasi atas dasar kemanusiaan.

Dalam paruh perjalanan, gagasan pemasyarakatan beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, kemudian dilembagakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Secara tegas dijabarkan dalam UU ini, bahwa pemasyarakatan merupakan sebuah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan. UU ini pun secara tegas melembagakan hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Pelembagaan gagasan pemasyarakatan dalam sebuah UU merupakan suatu wujud nyata, bahwa negara memberikan perlakuan yang terbaik bagi seluruh warga negara. Karena pada dasarnya, negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia dipenjarakan.

Namun, didasari bahwa implementasi gagasan pemasyarakatan bukanlah hal yang mudah. Banyak aral yang harus dilewati, tidak sedikit beban yang harus ditanggung. Implementasi pemasyarakatan menghadapi banyak hambatan dan permasalahan. Fakta menunjukkan, ribuan napi terpaksa harus tidur berdesak-desakan dalam sel yang pengap, tidak sedikit yang harus tidur bergelantungan pada kain yang diikatkan pada jeruji besi, atau bahkan tidur di atas dinding penyekat kamar mandi. “Inilah kondisi lapas atau rumah tahanan (Rutan) yang kelebihan kapasitas (over capacity),” paparnya.

Kondisi lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas mempunyai dampak lanjutan yang serius. Tingkat kesehatan napi yang buruk merupakan satu konsekuensi logis yang pasti dialami oleh napi. Sanitasi yang buruk dan pola hidup yang jauh dari sehat menjadikan napi menjadi individu yang rentan tertular berbagai penyakit, seperti TB dan penyakit kulit. Bahkan, penyakit HIV/AIDS.

Fakta lain adalah rendahnya kualitas pelayanan lapas/rutan. Survei integritas pelayanan publik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, tingkat pelayanan publik pemasyarakatan masih rendah. Pungutan liar dan kurang optimalnya pelayanan hak-hak napi masih terjadi. Hal ini tidak terlepas karena belum adanya kode etik petugas pemasyarakatan, lemahnya sistem pengawasan, tidak adanya keterbukaan informasi, lemahnya penggunaan sarana yang berbasis teknologi, manajemen SDM yang lemah, dan terjadinya over kapasitas.

sumber: equator-news.com Rabu, 28 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, April 28, 2010

KPK Minta Pengawasan Penjara Khusus Koruptor

Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penjara khusus koruptor yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM. Namun, KPK meminta ada pengawasan terhadap penjara ini.

"Jangan sampai kekhususan penjara ini dimanfaatkan untuk kekhususan lain juga. Misalnya, fasilitas khusus," tegas juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 28 April 2010.

Dia mencontohkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum beberapa waktu lalu di tahanan khusus wanita Pondok Bambu. Di sana, Satgas menemukan fasilitas mewah yang dimiliki terpidana suap, Artalyta Suryani.

"Perlu ada pengawasan terhadap kemungkinan fasilitas khusus ini," kata Johan. Dia mengingatkan bahwa tujuan adanya penjara bagi koruptor adalah untuk menimbulkan efek jera.

Kemarin, penjara khusus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) disahkan. Penjara ini terletak di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sekitar 20 terpidana kasus koruptor pun jadi penghuni pertama penjara ini.

sumber: vivanews.com Rabu, 28 April 2010
Amazon Kindle Black Leather Cover w/ strap (Fits 6" Display, Latest Generation Kindle)

BACA SELENGKAPNYA......................

Tragis, Balita Tinggal di Penjara

Yogyakarta
Bimo, balita 1,5 tahun mesti menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ia bukan sedang menjalani hukuman, melainkan ikut bersama kedua orang tuanya yang didakwa telah melakukan kasus penipuan dengan vonis hukuman 3 tahun 2 bulan penjara.

Bimo adalah anak pasangan Herlina Tyas dan Widaya. Saat menjalani proses persidangan, Herlina dalam keadaan hamil tua. Ketika melahirkan Bimo, status ibu lima anak ini sudah menjadi narapidana. Berkat bantuan ibu-ibu petugas Lapas akhirnya ia dapat mengasuh dan merawat Bimo di lingkungan Lapas Cebongan hingga sekarang.

Menurut Kepala Lapas Cebongan Sukamto, Bimo boleh tinggal bersama ibunya paling lama hingga usia dua tahun. Asumsinya, setelah berusia dua tahun, balita mulai bisa berpikir banyak hal yang berakibat pada pertumbuhan kejiwaan jika dirinya tahu tinggal di lingkungan penjara.

Herlina sendiri mengaku pasrah terhadap kebijakan Kepala Lapas itu. Ia hanya berharap kelak ada orang yang bersedia merawat Bimo hingga dirinya bebas dari penjara.

sumber: liputan6.com Rabu, 28 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

87 HP Milik Napi di Tarakan Dimusnahkan

Tarakan, KALTIM
Sebanyak 87 unit handphone berbagai merek berserta charge handphone milik narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan handphone dilakukan Wakil Walikota Tarakan dan juga Ketua Badan Narkotika (BNK) Tarakan, Suhardjo dihadapan para napi saat mengikuti upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46, Selasa (27/4).

Handphone dan charge yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia empat bulan lalu yang dilakukan petugas Lapas. Razia ini dilakukan setiap pagi, siang dan malam ini juga dilakukan mendadak oleh petugas lapas di dalam blok-blok napi.

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Priya Pratama mengungkapkan, pemusnahan handphone dilakukan untuk menghindari kejahatan di dalam Lapas, salah satunya penyalahgunaan narkoba "Sebab kita tahu handphone ini dapat dijadikan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba. Melihat ini kami berkomitmen untuk memutuskan mata rantai penggunaan handphone di Lapas," ucapnya.

Tak hanya itu kata Priya, dalam ketentuan hukum pun, napi dilarang membawa dan menyimpan handphone di dalam Lapas. Untuk itulah pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan razia handphone. "Razia handphone yang kami lakukan sebagai komitmen kami dalam penegakan hukum," ujarnya.

sumber: tribunkaltim.co.id Selasa, 27 April 2010
Kindle Wireless Reading Device (6" Display, Global Wireless, Latest Generation)

BACA SELENGKAPNYA......................

Tuesday, April 27, 2010

Terpidana Korupsi akan Tempati Rutan Khusus

Jakarta
Sejumlah terpidana, terdakwa dan tahanan kasus korupsi tak lama lagi menempati Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cipinang, Jakarta Timur. "Sudah siap-siap, mungkin awal Mei mulai menempati (Rutan Khusus Tipikor)," kata salah terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR , Abdul Hadi Djamal (AHD) saat melihat Rutan Khusus Tipikor, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (27/4).

Terpidana kasus korupsi suap pembangunan bandara dan pelabuhan di Indonesia bagian Timur itu, menyebutkan ada beberapa nama mantan pejabat yang akan menempati Rutan Tipikor. Calon penghuni Rutan Tipikor itu, yakni Sujudi (mantan Menteri Kesehatan), Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma, Tbk.), Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia), Dudhi Makmun Murod (DPR asal Fraksi PDI Perjuangan), Anggodo Widojojo (dugaan kasus penyuapan pimpinan KPK, serta Oentarto Sindung Mawardi (mantan Dirjen Otonomi Daerah) terkait kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran).

Namun demikian, AHD belum mengetahui dirinya akan menempati sel mana dan bersama siapa di Rutan Khusus Tipikor itu karena penempatannya ditentukan pimpinan/kepala Rutan Tipikor. AHD menyatakan kondisi Rutan Tipikor kurang nyaman karena tidak tersedia lemari pendingin dan pendingin udara.

Terkait dengan kegiatannya selama mendekam di Lapas/Rutan, AHD menulis dua buku tentang pengalamannya selama berkarya menjadi anggota DPR. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertama di Indonesia, Selasa (27/4).

Patrialis mengatakan peresmian Rutan Khusus tersangka korupsi itu menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan di Indonesia. Rancangan Rutan Khusus itu berdasarkan standar PBB dengan kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.

Bangunan terdiri atas tiga lantai, lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua. Sedangkan lantai dua dan tiga terdiri atas 12 kamar setiap lantai diperuntukkan bagi tahanan lima orang untuk satu kamar dengan setiap ruangan memiliki luas 7 X 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu luasnya 3 X 6 meter.

Fasilitasnya lain yakni ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk mushola, ruang baca, sedangkan ruangan di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga, menonton televisi. Sedangkan, kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 centimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter dan jarak pos jaga antar pos sekitar 10 meter.

sumber: republika.co.id Selasa, 27 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

Menteri Hukum dan HAM Resmikan Rumah Khusus Koruptor

Jakarta
Bau cat berwarna putih dan abu-abu yang belum kering sempurna tercium menusuk hidung. Kamar-kamar berukuran 3 x 4 meter terlihat lengang menunggu penghuni baru yang akan memasukinya.

Rumah baru berlantai tiga tersebut memang khusus diperuntukkan bagi koruptor. Rumah tahanan koruptor tersebut menjadi salah satu rutan khusus dalam kompleks Rutan Cipinang kelas I A, Jakarta. Selasa pagi (27/4), rutan khusus Koruptor tersebut resmi dioperasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Meski belum ada yang menempatinya, tampak terlihat beberapa narapidana koruptor tampak berkeliling melihat calon rumah mereka ditemani beberapa petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Oentarto Sindung Mawardhi, terpidana kasus pemadam kebakaran, terlihat dengan cermat mengamati sel yang bermuatan satu orang tersebut di lantai satu. Djoni Algamar, terpidana kasus korupsi alat kesehatan, tampak sekadar duduk. Tak ada kata-kata yang keluar dari mereka. Petugas lapas yang menemani mereka juga tak berkomentar.

Di dalam sel tersebut terlihat dipan dinding dengan matras di atasnya sebagai tempat tidur tahanan dilengkapi meja kecil di pojok. Tempat untuk mandi disediakan di belakang dipan tidur dengan sekat dinding setinggi satu meter. Sedikit berbeda dengan rutan dan lapas pada umumnya, di sel tersebut, kakus yang digunakan berjenis kakus duduk, bukan jongkok.

Abdul Hadi Jamal, terpidana kasus Tanjung Siapi-api, juga terlihat berjalan-jalan. Ia mengatakan, meski terlihat baru, yang namanya penjara tetaplah tidak nyaman. Ia mengaku lebih suka di tempat penampungan sementara di Klinik Cipinang. "Namanya juga penjara, mana ada yang nyaman? Lebih enak di RS sebenarnya, kan suasananya beda," ujarnya.

Diakuinya, belum ada pemberitahuan resmi dari kepala rutan Cipinang, kapan mereka akan dipindahkan. Yang jelas, ia bersama sembilan orang lainnya diminta bersiap-siap. Mantan anggota DPR dari PAN tersebut meminta ketegasan komitmen Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk memindahkan seluruh narapidana koruptor tanpa terkecuali, termasuk besan Presiden RI, Aulia Pohan.

Selain dirinya, ikut pula Anggodo Widjojo, tersangka kriminaalisasi pimpinan KPK yang baru saja memenangkan praperadilan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada juga mantan menteri kesehatan Ahmad Sujudi dan mantan komisaris PT Kimia Farma Goenawan Pranoto.

Menurut Patrialis, peresmian Rutan Cipinang, termasuk rutan khusus koruptor klas 1, dutujukan untuk mengurangi over kapasitas. Bangunan rutan seluas 25 hektare tersebut diharapkan dapat menampung 1.715 orang dan dapat ekstra penghuni sebanyak 675 tahanan. "Banyak warga binaan yang tidur secara berdesakan sampai ada yang tidur bergelantungan. Itu semua karena over capasity. Semoga ini bisa mengurangi," tandasnya.

sumber: mediaindonesia.com Selasa, 27 April 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella (Twilight Saga)

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Bertemu Anggodo

Jakarta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar bertemu tersangka dugaan kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cipinang, Jakarta Timur.

Patrialis bertemu Anggodo di depan ruang tahanan Nomor C-13 usai peresmian Rutan Khusus Tipikor, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa.

Patrialis sempat berbincang dengan Anggodo terkait fasilitas Rutan Khusus Tipikor yang pertama di Indonesia itu.

Sementara itu, Anggodo menuturkan fasilitas di Rutan Khusus Tipikor itu sedikit berbeda dengan rumah tahanan lainnya karena bangunannya baru.

"Mungkin karena bangunan baru dan khusus kasus tipikor jadi berbeda dengan rutan atau lapas lainnya," ujar Anggodo seraya menambahkan dirinya belum mengetahui mau menempati ruangan tertentu.

Anggodo menjelaskan penempatan ruangan tahanan itu tergantung Kepala Rutan Klas I Cipinang yang akan menentukan posisi dan lokasi tahanan khusus tipikor itu, serta tidak ada perlakuan istimewa terhadap dirinya.

Sedangkan, Patrialis Akbar menambahkan seluruh terpidana, terdakwa maupun tahanan yang tersangkut kasus korupsi akan menempati Rutan Khusus Tipikor Cipinang dengan pemindahan secara bertahap.

"Pemindahan secara bertahap mulai hari ini setelah peresmian hingga selesai," tutur Patrialis.

Mantan anggota Komisis III DPR RI itu menjelaskan Rutan Tipikor itu memiliki penjagaan yang super ketat (super maximum security) terhadap kegiatan penghuni dengan menempatkan sejumlah personil keamanan.

sumber: antara.co.id Selasa, 27 April 2010
The Girl with the Dragon Tattoo (Vintage)

BACA SELENGKAPNYA......................

Saturday, April 24, 2010

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Dibangun di Madiun 2011

Malang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur berencana membangun Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika di Madiun. Proses pembangunan dilaksanakan 2011 mendatang dengan anggaran sebesar Rp 70 miliar. Dana tersebut hanya untuk bangunan fisik gedung lembaga pemasyarakat belum termasuk fasilitas penunjang.

"Pengadaan lahan selesai dilaksanakan," ujar Kepala Kantor wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Timur, Sihabuddin, Sabtu (24/4). Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, katanya, dibangun sesuai dengan standar layanan. Diantaranya, disediakan ruang sakau, pengamatan, ruang observasi ketergantungan narkotika bagi para narapidana dilakukan oleh tenaga medis. Para narapidana yang berstatus pengguna atau korban akan menjalani rehabilitasi.

"Pendekatan dilakukan melalui rehabilitasi dan terapi bagi narapidana narkotika," ujarnya. Di Jawa Timur jumlah narapidana narkotika mencapai lima ribu orang, 200 diantaranya merupakan bandar narkoba. Menurutnya, narapidana kasus narkotika terbagi atas pengguna (korban), kurir dan bandar. Seluruh narapidana narkotika, katanya, akan dipindah ke lapas narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur kementerian Hukum dan HAM, Djoko Hikmahadi mengatakan lembaga pemasyarakatan narkoba ini juga didirikan rumah sakit dengan tenaga dokter yang memadai. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba direncanakan berkapasitas 1.500 narapidana. "Narapidana narkoba didampingi fasilitator," ujarnya.

Ia mengatakan, Lapas narkoba ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti tempat rehabilitasi, tenaga pendamping ketergantungan narkoba serta yang poliklinik kesehatan. Rencananya, Lapas narkoba ini akan dibangun diatas lahan seluas 2,5 hektare. Lembaga Pemasyaratakan serupa juga didirikan di Pamekasan.

sumber: tempointeraktif.com Sabtu, 24 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Napi Terima 100% Hasil Kerja di Lapas

Cirebon
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menegaskan hasil kerja atau upah para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) akan diberikan 100 persen utuh kepada yang bersangkutan.

Patrialis Akbar mengatakan hal itu saat membuka Pekan Olah Raga dan Seni Narapidana se-Jawa Barat tahun 2010 di Cirebon, Jawa Barat, Jumat.

"Presiden sudah memerintahkan untuk mengubah peraturan mengenai hasil kerja para narapidana. Presiden setuju kalau upah itu diberikan 100 persen kepada narapidana," kata Patrialis Akbar.

Selama ini seluruh hasil kerja para napi di Lapas menjadi pendapatan negara. Kalau pun para narapidana ada menerima upah tapi jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan yang disetor ke negara.

Ke depan, kata Menkumham, hasil kerja yang berupa upah para napi harus diberikan 100 persen. Karena itu, pihaknya sedang menyusun peraturan yang mengatur tentang upah tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diberlakukan.

"Mudah-mudahan dalam jangka waktu dua bulan mendatang, peraturan tersebut sudah dapat diberlakukan dan para napi bisa menikmati hasil kerjanya selama menjalani hukuman di Lapas," kata Patrialis.

Dijelaskan, dari jumlah upah yang diterima para narapidana tersebut sebanyak 75 persen ditabung di bank, sedangkan sisanya 25 persen langsung diserahkan kepada napi yang bersangkutan.

"Jadi, begitu napi selesai menjalani masa hukuman, mereka sudah dapat memberikan gaji yang ditabungnya selama di lapas kepada istri dan anak-anak," katanya.

Namun, kata Patrialis, bagi mereka yang kembali melakukan kejahatan dan disebut residivis, pemerintah tidak akan memberikan lagi kesempatan untuk bekerja di dalam lapas.

"Kesempatan itu hanya diberikan sekali kepada mereka yang bertobat di dalam lapas dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Dijelaskannya, seluruh manusia mempunyai hak hidup yang sama. Namun yang membedakan dengan para napi hanyalah tempatnya saja, akibat perbuatannya mereka terpaksa harus dibatasi oleh sanksi yang ditetapkan pengadilan yaitu hidup di penjara.

Namun mereka juga mempunyai hak mendapatkan upah atas apa yang mereka kerjakan di dalam tahanan sama dengan manusia pada umumnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Patrialis mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah hubungan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta agar dapat memanfaatkan dan mempekerjakan napi yang tinggal di Lapas maupun Rutan.

Patrialis merencanakan dalam dua bulan mendatang pihaknya telah dapat melakukan pertemuan dan kerja sama dengan para pengusaha dalam rangka memberdayakan sumber daya manusia yang ada di lapas.

"Sebanyak 135.000 penghuni lapas harus dapat dimanfaatkan dan tidak mubazir, sehingga mereka tidak hanya menunggu matahari terbit dan terbenam selama bertahun-tahun," katanya.

Dua pekan lalu, Menkumham juga telah bertemu dengan sejumlah pengusaha di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur dan menyaksikan pendatanganan kerja sama dengan Lapas tersebut.

sumber: suarakarya-online.com Sabtu, 24 April 2010

BACA SELENGKAPNYA......................

Napi Pun Butuh Pekan Olah Raga

Jakarta
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menginginkan agar pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga memperhatikan prestasi olahraga yang telah diraih oleh para narapidana (Napi) di Tanah Air.

"Kami menginginkan bagaimana agar KONI juga bisa ikut menyelenggarakan perlombaan antarwarga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Patrialis saat membuka Pekan Olahraga Seni Narapidana (Porsenap) dan MTQ seJawa Barat di Lapas Cirebon, Jumat.

Menurut Menkumham, sebenarnya sumber daya manusia (SDM) dalam bidang olahraga yang dimiliki Lapas juga layak untuk diperhatikan.

Bahkan, ujar Patrialis, tidak tertutup kemungkinan bahwa salah satu narapidana akan bisa mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Gubernur Jawa Barat, Yessi Esmeralda, mengemukakan, Porsenap seJawa Barat diharapkan juga bisa digunakan untuk menggali potensi dan bakat narapidana. "Potensi dan bakat itu bisa menjadi modal dasar untuk dapat berbaur kembali di masyarakat," kata Yessi.

Porsenap tahun 2010 adalah ajang dua tahunan yang telah digelar sebelumnya di Lapas Subang pada 2004, Lapas Cianjur pada 2006, dan Lapas Karawang pada 2008.

Porsenap di Lapas Cirebon kali ini akan diikuti sekitar 300 peserta dari sebanyak 21 Lapas dan 2 Rumah Tahanan Negara. Cabang yang akan dilombakan antara lain bola voli, tenis meja, catur, serta tilawah Al Quran dan lagu-lagu nasyid.

sumber: antara.co.id Jumat, 23 April 2010
The Blind Side

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham Akan Bisa Mengajukan Grasi

Cirebon
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, di masa mendatang, pihak yang bisa mengajukan grasi tidak hanya keluarga narapidana tetapi pemerintah (Menkumham) juga bisa.

"Saya sedang merumuskan perubahan UU terkait pemberian grasi dengan Komisi III DPR," kata Patrialis di Cirebon, Jabar, Jumat.

Ia memaparkan, bila rumusan perubahan itu disetujui maka pihak yang bisa mengajukan grasi bukan hanya dari keluarga narapidana tetapi juga bisa diusulkan oleh Menkumham.

Dengan demikian, Patrialis berharap dengan adanya perubahan ketentuan terkait grasi itu, bisa membuat aturan hukum di Tanah Air menjadi lebih manusiawi.

Saat meninjau para narapidana di Lapas Cirebon, Patrialis juga menemui seorang narapidana lansia, Supeni (63) yang akan segera mendapat pembebasan bersyarat.

Supeni yang sebenarnya dijadwalkan menjalani hukuman hingga tahun 2012 dibebaskan bersyarat karena adanya ketentuan baru bahwa narapidana lansia atau berusia di atas 60 tahun bisa mendapatkan pembebasan bersyarat bila telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

Sedangkan Supeni sendiri telah menjalani lima dari tujuh tahun vonisnya sejak tahun 2005.

Grasi adalah pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan hukuman karena adanya pengampunan.

Pemberian Grasi merupakan salah satu dari empat hak yang dimiliki Presiden dalam bidang yudikatif.

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

sumber: antara.co.id Jumat, 23 April 2010
The Big Short: Inside the Doomsday Machine

BACA SELENGKAPNYA......................

Friday, April 23, 2010

Anggaran untuk Lapas dan Rutan Sebanyak Rp 710 Miliar

Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM minta tambahan bujet pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) 2010. Tambahan bujet ini akan dipakai untuk pembangunan dan rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan).

Kepala Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM Imam Santoso mengatakan bahwa anggaran paling banyak dikeluarkan untuk menambah lapas dan rutan yang jumlahnya masih belum memadai untuk menampung tahanan. "Ada beberapa kota besar yang akan menjadi prioritas," ujar Imam seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (22/4).

Untuk pembangunan lapas dan rutan baru, Kementerian Hukum dan HAM menghitung ada kebutuhan 18 unit. Di antara di daerah seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat.

Untuk penambahan lapas dan rutan baru ini membutuhkan anggaran sebanyak Rp 312 miliar. Imam mengatakan bahwa untuk penambahan untuk mengatasi kapasitas lapas dan rutan yang sudah tidak lagi mamadai. Yang rata-rata sudah berada diatas 1500 penghuni.

Selain itu juga, Kementerian Hukum dan HAM mengalokasikan bujet tambahan ini untuk melakukan pembangunan lanjutan pada 58 lapas dan rutan. Untuk kegiatan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sebanyak Rp 296,3 miliar. Anggaran sebanyak Rp 10,4 miliar juga akan dipakai untuk memperbaiki lapas dan tahanan yang rusak akibat bencana gempa.

Sisanya, Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan anggaran sebanyak Rp 91,6 miliar untuk pengadaan sarana dan prasarana peningkatan keamanan lapas dan rutan. Kementerian Hukum dan HAM berharap agar anggaran ini bisa disetujui untuk meningkatkan kinerjanya dalam menangani tahanan.

DPR sendiri menyambut rencana penambahan bujet ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan kalau secara prinsip, lembaganya menyetujui anggaran ini. Tetapi dia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM mau menentukan anggaran mana yang lebih prioritas. Anggaran tambahan ini akan segera dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk diminta persetujuannya. "Nanti Badan Anggaran yang akan menentukan apakah dari Kementerian Hukum dan HAM bisa dialokasikan dalam APBN P 2010," ujar Aziz.

sumber: kontan.co.id
Emotion & Commotion

BACA SELENGKAPNYA......................

Wednesday, April 21, 2010

Pelatihan Menulis bagi Napi

Semarang
Memperingati Hari Kartini, Koalisi Jurnalis Perempuan Semarang, Rabu (21/4/2010), menyelenggarakan pelatihan menulis bagi para narapidana dan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jawa Tengah.

"Banyak orang tidak menyadari kalau menulis itu adalah suatu kebutuhan selain berbicara, seks, atau marah. Dengan menulis apa saja yang kita rasakan, kita sudah melakukan katarsis," kata budayawan Prie GS dalam acara itu.

Menurut Prie, dengan menulis, seseorang bisa menuangkan segala perasaan dan pikirannya.

sumber kompas.com Rabu, 21 April 2010
Soldier of Love

BACA SELENGKAPNYA......................

Jelang Pilkada, KPU Sosialisasi di Lapas

Sukabumi
Mendekati pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kian gencar melakukan sosialisasi.

Lembaga independent tersebut, Rabu (21/4) menggelar sosialisasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong Sukabumi.

Dari data lingkungan Lapas Sukabumi terdapat sekitar 408 warga Sukabumi yang mempunyai hak suara.

Para napi sendiri terlihat antusias digelarnya sosialisasi ini. Buktinya, mereka banyak mempertanyakan sejumlah hal seperti berapa jumlah pasangan yang maju dalam pemilukada.

Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menjelaskan sebagian besar penghuni Lapas Sukabumi merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Dalam sosialisasi itu disampaikan mulai pelaksanaannya hingga kepada pengenalan tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.

Menurut Dede, pihaknya juga akan menempelkan poster para calon Bupati dan Wakil Bupati di Lapas Nyomplong.

Penempelan tersebut diharapkan menjadi acuan warga Lapas untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan hati nuraninya.

sumber: poskota.co.id Rabu, 21 April 2010
Amazon Kindle Black Leather Cover w/ strap (Fits 6" Display, Latest Generation Kindle)

BACA SELENGKAPNYA......................

Menkumham: Pemerintah Tak Merasa Dilecehkan

Gianyar, Bali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar merasa pencabutan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sama sekali tak melecehkan pemerintah. "Sama sekali merasa tidak dilecehkan karena itu tugas dari hakim," kata Patrialis Akbar di Gianyar, Bali, Rabu (21/4).

Patrialis menilai pencabutan SKPP Bibit-Chandra sah dan bisa dilakukan siapa saja. Pemerintah tetap dengan pendapatnya dan melakukan banding terhadap putusan itu. "Apapun yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bibit-Chandra terbuka peluang untuk siapa saja mempersoalkan itu kehadapan hukum, hakim, pengadilan, karena jaksa sempat mengeluarkan P21 artinya berkas lengkap," kata Patrialis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan. Bibit dan Chandra pun terancam kembali dijebloskan ke penjara.

sumber: liputan6.com Rabu 21 April 2010
The Short Second Life of Bree Tanner: An Eclipse Novella (Twilight Saga)

BACA SELENGKAPNYA......................

Kepala Lapas Kajhu Dicopot

Banda Aceh
Aksi unjuk rasa dan mogok makan yang dilakukan ratusan narapidana (napi) penghuni Lapas Kajhu membuahkan hasil. Tuntutan para napi untuk mencopot kalapas Kajhu, L Hardianto akhirnya dipenuhi Kanwil Hukum dan HAM Aceh. Sebagai gantinya, ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Nazaruddin MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Keamanan dan Pembinaan di Kanwil Hukum dan HAM Aceh.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Jauhar Pardin membenerkan serah terima Ka Lapas Plt Nazaruddin dari L.Hardiarto Pc.P, di Lapas Kajhu, Selasa (20/4) sekitar pukul 11.00 WIB, disaksikan petugas Lapas dan pejabat Kanwil Hukum dan HAM. "Benar ada pergantian Kalapas. Saya menyaksikan serah terima jabatan," kata Jauhar.

Sementara itu, petugas Lapas Kahju, Fuadi menegaskan bahwa setelah dilakukan mediasi sehari sebelumnya, para napi menghentikan aksi unjuk rasa dan mogok makan.

Para Napi yang berjumlah 266 tersebut sebelumnya menuntut diperlakukan lebih manusiawi, makanan yang disajikan layak konsumsi dan jamnya tidak molor serta meminta Kalapas dicopot. "Saat ini lapas sudah tenang. Tidak ada lagi aksi demo," kata Fuadi.

sumber: www.jpnn.com
Kindle Wireless Reading Device (6" Display, Global Wireless, Latest Generation)

BACA SELENGKAPNYA......................